BPUM 2021 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sukoharjo

Pendaftaran BPUM 2021. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 resmi dibuka oleh pemeritah pusat. Khusus untuk Kabupaten Sukoharjo, mekanisme pendaftarannya masih sama, yakni mengisi secara online dengan mengisi “google form”. Ada sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatban bantuan.


“Sukoharjo sudah membuka pendaftaran untuk BPUM tahun 2021. Informasinya sudah kami umumkan,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, Sabtu (10/4/2021).

Untuk syarat pendaftarannya sendiri, masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI), tidak sedang menerima KUR, mempunyai NIK/KTP elektronik, nemiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Sutarmo juga mengatakan, yang diperbolehkan mengisi formulir pendaftaran online adalah pelaku usaha mikro di Sukoharjo yang belum pernah mendaftar atau yang sudah pernah mendaftar tapi salah pengisian data. “Pelaku UMKM yang sudah pernah menerima BPUM tidak perlu mendaftar lagi,” ujar Sutarmo.

Untuk pendaftaran sendiri, ujar Sutarmo, mulai dibuka pada Senin, (12/4/2021) pukul 08.00 WIB dan ditutup tanggal 20 April 2021 pukul 24.00 WIB. Jadwal tersebut serentak se-Jawa Tengah. Setelah melakukan pengisian data dan unggah dokumen secara online, pendaftar wajib mengumpulkan dokumen fisik berupa fotokopi KTP, fotokopi KK dan fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB ke kelurahan/desa setempat.

Berikut ini “google form” untuk pendaftaran BPUM 2021 untuk Kabupaten Sukoharjo: bit.ly/daftarbpum2021sukoharjo. Saat ini, “google form” tersebut masih ditutup dan baru akan dubuka pada 12 April nanti pukul 08.00 WIB. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar