BPK Beri Tiga Rekomendasi Dalam LHP BPK Belanja Modal Infrastruktur 2019, Apa Saja?

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi Ketua DPRD Wawan Pribadi saat menerima LHP Belanja Modal Infrastruktur 2019 dari BPK.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tiga rekomendasi pada Pemkab Sukoharjo dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja modal infrastruktur 2019. LHP BPK tersebut sudah diterima oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya pada Rabu (8/1/2020) di Semarang. Pemeriksaan BPK ini khusus mengenai belanja modal infrastruktur tahun 2019.



Inspektur Sukoharjo Djoko Purnomo mengatakan, tiga rekomendasi dari BPK tersebut langsung ditindaklanjuti. Tiga rekomendasi BPK masing-masing meminta agar Pemkab segera memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, meminta Pemkab Sukoharjo untuk segera memproses denda keterlambatan atas pekerjaaan yang tidak selesai tepat waktu. “Rekomendasi ketiga adalah menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan,” jelas Ipung-sapaan akrab Djoko Purnomo, Jumat (10/1/2020).

Dikatakan Ipung, rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti dan uangnya telah disetorkan ke kas daerah. Total kerugian yang berhasil dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, beberapa temuan BPK dalam belanja modal infrastruktur 2019 antara lain terdapat 20 paket pekerjaan yang kekurangan volume, dua paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, serta ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek Gedung Terpadu Setda.

Temuan BPK tersebut langsung disampaikan ke rekanan dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Beberapa paket pekerjaan yang mengalami masalah seperti pekerjaan rehabilitasi jalan, pemeliharaan berkala jalan serta pembangunan gedung. “Intinya sudah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan sehingga kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Ipung. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *