BPJPH Klaim Jadi Tren Global, Persaingan Produk Halal Semakin Kompetitif

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham. (Dok: Kemenag)

Sukoharjonews.com (Lampung) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa halal saat ini menjadi tren global. Seiring dengan itu, persaingan produk halal juga semakin kompetitif.

Menurutnya, banyak negara berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikat halal, bukan hanya negara mayoritas berpenduduk muslim, namun juga mereka yang mayoritas non-muslim, sekuler, bahkan komunis. Semua sekarang concern pada sertifikasi halal.

“Saat ini sudah ada 45 negara dengan 117 produk yang melakukan proses untuk mendapatkan pengakuan dari BPJPH,” ungkapnya pada kegiatan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Pringsewu Lampung, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (8/10/23).

Menurutnya, dengan adanya tren positif berbagai negara untuk mendapatkan pengakuan dari BPJPH, maka persaingan produk luar dengan domestik akan semakin kompetitif. Jika produk-produk negara di dunia yang sudah bersertifikasi halal masuk ke Indonesia, sementara banyak produk domestik tidak bersertifikat halal, maka bisa terjadi kalah dalam persaingan pasar.

Maka itu, pemerintah melalui Kementerian Agama terus melakukan upaya literasi produk halal melalui berbagai upaya, di antaranya sosialisasi, publikasi, dan fasilitasi. Pihaknya memiliki target 1 juta sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, menurutnya kuota 1 juta ini belum ideal di tengah fakta ada ratusan juta UMKM di Indonesia.

“Saat ini sudah ada 1.3 juta lebih yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal dan 750 ribu di antaranya sudah mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.

Untuk terus menguatkan program ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian dan Lembaga serta pemerintah provinsi dan daerah untuk mendukung dan menganggarkan pembiayaan untuk membantu percepatan proses sertifikasi di Indonesia. Caranya adalah dengan menganggarkannya melalui APBN ataupun APBD yang sebentar lagi nomenklatur sertifikasi halal muncul pada pedoman APBD 2024. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar