Sukoharjonews.com (Pati) – Komplotan penjual solar bersubsidi ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibongkar Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka yang memiliki peran yang berbeda.
“Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (24/5/2022).
Menurut Agus, para tersangka memiliki beberapa peran masing-masing, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Lebih lanjut, Agus menyebut modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
“Solar ini dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara,” jelasnya.
Agus mengatakan, kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu. Sejumlah pelaku diamankan di beberapa wilayah di Pati.
Pertama di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lalu di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah. Serta lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. (nano)
Tinggalkan Komentar