
Sukoharjonews.com – Jamak dalam praktiknya, sering kali ada orang tua yang belum sempat melaksanakan aqiqah untuk anaknya ketika kecil, entah karena keterbatasan ekonomi atau ketidaktahuan akan hukum syariat. Lalu muncul pertanyaan, apakah boleh aqiqah diri sendiri setelah dewasa?
Dikutip dari Bincang Syariah, Minggu (11/1/2026), dalam fikih, para ulama menyebut bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Waktu pelaksanaannya yang paling utama adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika belum mampu, maka bisa dilakukan di hari ke-14 atau ke-21, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Namun, bagaimana jika hingga anak tersebut tumbuh dewasa, aqiqah belum juga dilakukan? Dalam hal ini, sebagian ulama menegaskan bahwa kesunahan aqiqah tidak gugur meskipun waktu kecil telah lewat. Bahkan, jika orang tua tidak melaksanakannya, maka kesunahan tersebut berpindah kepada sang anak ketika ia sudah baligh dan mampu.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu ulama besar dalam mazhab Syafi’i, menyebutkan dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj sebagai berikut:
ندب لمولود تَرَك وليُّه العق عنه أن يعق عن نفسه بعد بلوغه
Artinya; “Disunnahkan bagi seorang anak yang tidak diaqiqahi oleh walinya ketika kecil, untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah ia baligh.” (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 7, hal. 425)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa seorang anak yang sudah baligh tetap memiliki kesempatan untuk melaksanakan aqiqah bagi dirinya sendiri. Hal ini dilakukan demi menghidupkan sunnah dan memperoleh pahala dari amalan tersebut.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Hasbullah dalam beberapa referensi Syafi’iyah, bahwa ketika wali (orang tua) tidak melaksanakan aqiqah, anak boleh melaksanakannya sendiri setelah dewasa.
Sementara itu, dari kalangan mazhab Hanbali, Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
واختار جماعة من الحنابلة : ان للشخص ان يعق عن نفسه استحبابا. ولا تختص العقيقة بالصغر فيعق الاب عن المولود ولو بعد بلوغه لانه لا أخر لوقتها
“Sekelompok ulama Hanbali berpendapat bahwa sunah bagi seseorang menunaikan aqiqah untuk dirinya sendiri. Dan aqiqah tidak hanya khusus terlaksana ketika masih kecil. Karena itu, bapak tetap sunah melakukan aqiqah terhadap anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Hal ini karena waktu aqiqah sendiri tidak ada batas akhirnya.”( Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 4, hal. 272)
Dengan demikian, bagi siapa pun yang belum pernah diaqiqahi ketika kecil, tidak ada salahnya melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi SAW dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kehidupan yang diberikan. (nano)















Facebook Comments