Bolehkah Wanita Haid Membaca Tahlil?

Hukum wanita haid tahlil.(Foto: fimela)

Sukoharjonews.com – Dikalangan masyarakat tertentu punya tradisi di mana setiap terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, dari pihak keluarga yang ditinggalkan akan mengadakan acara doa dan tahlil bersama. Tidak jarang kaum wanita yang ikut acara doa dan tahlil tersebut dalam keadaan hadats besar seperti haid. Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim doa atau tahlil jika dalam keadaa haidh. Lalu, bagaimana hukum wanita haid yang turut serta membacakan tahlil dan dzikir?

Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Kamis (25/7/2024), dalam kitab Al-daqiqah Fiqhiyah atau fikih kontemporer yang ditulis oleh Syekh Majdi Asyur, kitab dalam naungan Dar al-Ifta Mesir dijelaskan akan kebolehan berzikir meskipun dalam keadan hadas. Beliau merujuk pada sebuah hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: “كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ الله عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ”. (رواه مسلم)

Artinya: Dari Aisyah ra “Bahwasannya Nabi Muhammad selalu berdzikir dalam keadaan apapun.

Dari hadis di atas bisa dipahami bahwa Rasulullah selalu berzikir, baik dalam keadaan suci maupun hadas. Penggalan kata يَذْكُرُ tidak selalu diartikan berdzikir saja, melainkan juga membaca Alquran.

Beberapa ulama juga mendefinisikan bahwa dzikir tidak hanya menyebutkan keagungan Allah semata, tetapi juga mengucap bacaan tasbih, beristighfar, dan mengucap kalimat tayyibah. Bahkan, membaca Alquran juga bisa termasuk zikir jika ayat-ayat tersebut tidak asing baginya dan dianggap sebagai doa.

Dengan alasan tersebut, para ulama bersepakat bahwa bacaan tahlil ini masuk ke dalam kategori berzikir. Tentunya hal ini boleh bagi perempuan yang sedang berhadas, meskipun zikir tersebut tersidiri dari ayat-ayat Alquran.

Kebolehan ini dikuatkan oleh Syekh Bakri Stha. Dalam kitab I’anah al-Tallibin ia menjelaskan bahwa membaca Alquran yang diniatkan untuk berzikir saja diperbolehkan. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم

Artinya: Apabila (membaca Alquran) yang ditujukan hanya untuk berdoa, bertabarruk (meminta keberkahan bagi orang yang meninggal), atau menjaga hafalan bagi orang yang menghafalkan Alquran, maka tidaklah haram bagi mereka.

Dari dua sumber di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa niatlah yang mempengaruhi hukum. Membaca ayat Alquran jika diniatkan hanya untuk berdoa, berzikir, dan mengingat untuk menjaga hafalan diperbolehkan. Maka dari itu, perempuan haid boleh membaca tahlil. Ulama sepakat tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk mengikuti, membaca, mengirim doa tahlil kepada seseorang yang sudah meninggal.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar