Bolehkah Muslim Mengikuti Tukar Kado Natal?

Bolehkah muslim ikut tukar kado?.(Foto: idxchannel)

Sukoharjonews.com – Berbagi hadiah dalam tradisi Natal bagi umat Kristiani sejatinya sesuatu yang wajar sebagai bentuk rasa penghormatan dan menebarkan rasa kasih sayang pada sesama. Namun, bagaimana jika, pada momen tersebut berbagi hadiah ditujukan pada umat non-kristiani misalnya kepada umat Islam.

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (21/12/2024), menurut mayoritas ulama, menerima hadiah dari non muslim diperbolehkan selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan akidah Islam. Sebagaimana keterangan dalam Kitab Fath al-Bari Ibnu Rajab (2/213);

وَقَدْ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْكَافِرَ إِذَا أَهْدَى إِلَى آحَادِ الْمُسْلِمِينَ هَدِيَّةً، فَلَهُ أَنْ يَتَمَلَّكَهَا مِنْهُ، وَيَخْتَصَّ بِهَا دُونَ غَيْرِهِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

Artinya: “Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila orang kafir memberikan hadiah kepada salah seorang dari kaum Muslimin, maka ia (Muslim tersebut) boleh memilikinya dan berhak secara khusus atas hadiah tersebut tanpa harus berbagi dengan Muslim lainnya.”

Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ [9/67] menegaskan, Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk berinteraksi dalam konteks sosial dengan non-Muslim, selama interaksi tersebut tidak melibatkan unsur-unsur ibadah agama mereka. Dalam konteks ini, tukar kado yang hanya bertujuan untuk mempererat hubungan sosial dan tidak terkait dengan ritual Natal bisa dianggap sebagai tradisi yang bersifat duniawi, bukan ibadah.

Imam al-Rafi’i dalam al-Muharrar [2/102] juga mengungkapkan bahwa berinteraksi dengan non-Muslim dalam kegiatan sosial dapat diterima, asalkan tidak melibatkan tindakan yang merusak identitas agama Islam. Artinya, ikut serta dalam acara tukar kado Natal yang bersifat sosial, selama tidak menyentuh aspek ibadah atau merayakan makna agama mereka, bisa jadi diperbolehkan.

Sheikh Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Fatawa Mu’ashirah menyatakan bahwa partisipasi dalam perayaan non-Muslim seperti Natal, termasuk acara tukar kado, bisa menjadi bentuk penghormatan terhadap perayaan agama yang bukan milik Islam. Namun, ia menyarankan agar umat Islam berhati-hati dalam terlibat dalam tradisi tersebut, karena bisa menyebabkan pengaruh negatif terhadap identitas agama dan keimanan. Menurutnya, meski tukar kado itu bersifat sosial, keterlibatannya di hari yang dianggap suci oleh umat Kristen harus dipertimbangkan dengan matang.

Kesimpulannya, para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait partisipasi umat Muslim dalam acara tukar kado pada perayaan Natal, dengan mempertimbangkan berbagai aspek agama dan sosial. Pada umumnya, mayoritas ulama membolehkan umat Islam untuk menerima hadiah dari non-Muslim selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan akidah Islam. Namun, mereka sangat menekankan perlunya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan tradisi yang berkaitan dengan ibadah agama lain, seperti Natal.

Dengan demikian, meskipun beberapa ulama membolehkan partisipasi dalam tukar kado Natal jika hanya dilihat sebagai bentuk sosial, mayoritas ulama sepakat bahwa kehati-hatian sangat diperlukan, terutama jika perayaan tersebut melibatkan unsur-unsur yang dapat mempengaruhi keimanan dan identitas agama seorang Muslim. Sebaiknya, umat Islam menghindari keterlibatan dalam acara yang berkaitan langsung dengan ibadah agama lain untuk menjaga kemurnian akidah dan identitas Islam mereka. Wallahu a’lam.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar