Bolehkah Menyembelih Kurban pada Malam Hari?

Bolehkah berkurban pada malam hari?(Foto: tempo)

Sukoharjonews.com – Menurut mazhab Imam Hanbali dan mazhab Imam Syafiii adalah bahwa berkurban di malam-malam pertengahan hari nahar adalah dibolehkan, namun disertai kemakruhan. Hal itu disebabkan karena bisa terjadi kesalahan pada si penyembelih akan hewan yang disembelihnya. Dalam mazhab Imam Hanbali pendapat ini merupakan pendapat yang paling shahih.

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Sabtu (7/6/2024), menurut pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik, tidak boleh menyembelih hewan kurban di waktu malam hari. Jika hewan kurban disembelih pada malam hari, maka hukumnya tidak sah.

Salah satu hujah yang dijadikan dasar ketidakbolehan menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah karena malam hari bukan waktu menyembelih hewan kurban. Waktu seembelih hewan kurban adalah siang hari, sehingga jika disembelih malam hari maka hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Alhajj 28;

وَ يَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ في ايام معلومات عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang diketahui atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Dalam ayat di atas, Allah menyebut ayyam yang berarti siang, bukan layali atau malam. Dengan demikian, siang hari adalah waktu sembelihan hewan kurban, bukan malam hari. Imam Alqurthubi menyebutkan penafsiran ayat di atas di dalam kitbanya Tafsirul Qurthubi;

قالوا فذكر الايام دون الليالي فالايام هي وقت الذبح دون اليالي

“Mereka berkata; ‘Allah menyebut ayyam (siang) bukan layali (malam), sehingga waktu siang adalah waktu menyembelih bukan waktu malam.”(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar