Bolehkah Mencicil Mahar Nikah?

Hukum mencicil mahar. (Foto: bincang syariah)

Sukoharjonews.com – Menikah dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan salah satu perintah agama yang dianjurkan. Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah dan upaya untuk menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam rangka pernikahan. Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.

Dikutip dari Kemenag, pada Sabtu (20/10/2024), tidak semua orang mampu memberikan mahar yang besar pada saat pernikahan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum stabil atau belum memiliki pekerjaan yang mapan. Oleh karena itu, muncullah praktik mencicil mahar nikah.

Pertanyaannya, apakah hukum mencicil mahar nikah itu boleh? Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri. Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan maharnya dicicil pembayarannya, dengan syarat harus persetujuan istri.

ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن

“Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga.”(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar