Tak Berkategori  

Bolehkah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Wanita?

banner 468x60
Hukum mencukur bulu kemaluan pada wanita. (Foto: islampos)

Sukoharjonews.com – Bulu kemaluan yang lebat sering kali menimbulkan rasa tidak nyaman bahkan risih bagi sebagian wanita. Hal ini bahkan bisa menganggu kegiatan sehari-hari karena area di sekitar kemaluan menjadi gatal.


Untuk menghilangkan rasa tak nyaman tersebut, banyak yang memilih cara dengan mencukur bulu kemaluan. Rupanya mencukur bulu kemaluan wanita dalam Islam ternyata dianjurkan. Tak cuma demi meningkatkan kenyamanan, namun nyatanya mencukur bulu kemaluan wanita dalam Islam memiliki hukum sunnah.

Dikutip dari Bincang Muslimah, pada Jumat (32/2/2024), hukum membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan merupakan sebuah kesunahan. Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi Muhammad saw. bersabda:

عن عا ئشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عشر من الفطرة قص الشارب وإعفاء اللحية والسواك والاستنشاق بالماء وقص الأظفار وغسل البراجم ونتف الابط وحلق العانة وانتقاص الماء يعني الاستنجاء بالماء

Artinya: “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air kedalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis (kemaluan) dan istinjak (cebok) dengan air.”(H.R Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan ibn Majah).


Lantas sebaiknya membersihkan rambut kemaluan perempuan dengan cara dicukur atau dicabut?

Membersihkan rambut kemaluan bagi perempuan, lebih baik dicabut daripada dicukur. Hikmah yang didapatkan dari mencabut rambut kemaluan bagi perempuan yakni agar menjaga kebersihan dan terhindar dari bau yang tidak sedap. Menurut para ulama juga karena hal itu bisa melemahkan syahwat (mengendalikan syahwat).

Madzhab Maliki mengemukakakn argumen yang menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya. Telah dijelaskan oleh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, juz I, hal. 337 sebagai berikut:

وَالْأَفْضَلُ لِلذَّكَرِ الْحَلْقُ وَلِغَيْرِهِ النَّتْفُ، وَقَالُوا فِي حِكْمَتِهِ، إنَّهُ يُضْعِفُ الشَّهْوَةَ، وَالْحَلْقُ يُقَوِّيهَا وَعَكَسَ الْمَالِكِيَّةُ. وَقَالُوا: لِأَنَّ نَتْفَهَا يُرْخِي الْفَرْجَ

Artinya: “Yang paling utama bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’”


Kendati yang lebih utama bagi perempuan adalah mencabut rambut atau bulu kemaluannya, kalau memang dirasa sanggup menahan rasa sakit. Akan tetapi, jika memang tidak sanggup, maka mencukur bulu kemaluan juga diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Serta perempuan berhak mendapatkan kesunahan. Meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabut rambut kemaluan.

Madzhab Syafi’i mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih muda dengan perempuan yang sudah lanjut usia. Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan. Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Wallahu a’lam bisshawaab.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *