Sukoharjonews.com – Trading saham merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dari investasi di pasar modal. Namun, banyak orang yang masih ragu apakah trading saham halal atau haram menurut Islam. Lantas, apa sebenarnya hukum trading saham dalam Islam?
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Rabu (11/12/2024), Dr. Muhammad Utsman Syabir dalam kitab Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal 198 menjelaskan bahwa Saham atau Al-Sahm secara bahasa diartikan sebagai pembagian. Sedangkan secara istilah, saham memiliki dua bentuk. Yaitu seseorang memberikan sejumla uang kepada perusahaan yang nanti dirinya merepresentasikan hak yang dia miliki pada perusahaan itu.
هو الصك الذي يعطى للمساهم إثباتا لحقه
“Surat berharga yang diberikan kepada seseorang (musahim) sebagai tanda untuk mendapat hak sesuai dengan persentase jumlah harta yang ia berikan kepada perusahaan saham”( Dr. Muhammad Utsman Syabir, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal 199)
Dalam hal pelaksanaan, saham memiliki suatu karakteristik tersendiri, utamanya saham yang dikelola oleh perusahaan. Di antaranya, harus adanya kesamaan dalam hal pembagian.
Artinya, salah satu anggota tidak boleh lebih tinggi mendapatkan bagian dari pada anggota yang lain. Dan saham boleh dialokasikan atau digunakan semisal jual beli, digadaikan dan yang lain.
Juga saham yang dimiliki tidak bisa dibagi bagi. Ini berlaku terhadap mereka yang menanam saham Cuma satu orang. Lain halnya bagi mereka yang menanam saham lebih dari satu maka boleh membagi bagi saham.
Akan tetapi, saat prosentase hasil yang didapat harus disamaratakan di antara mereka yang menanam saham. ( Dr. Muhammad Utsman Syabir, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal 199).
Hukum Transaksi Saham dalam Islam
Berkaitan dengan hukum saham, para ulama kontemporer berbeda pendapat. Yaitu: Pertama, pendapatan yang dikemukakan oleh mayoritas ulama konteporer, diantaranya ialah Mahmud Syalthut, Muhammad Abu Zahrah, Ali al-Khafif dan Muhammad Yusuf Musa.
Mereka berpendapat bahwa saham diperbolehkan dalam Islam, karena pada dasarnya setiap muamalah diperbolehkan dalam Islam dan saham tidak bertangan dengan syariat Islam. Selain itu samah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat. ( Dr. Muhammad Utsman Syabir, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal 199)
Kedua, pendapat yang dikemukakan oleh sebagian ulama kontemporer, semisal Taqiyuddin An-Nabhan. Beliau mengharamkan saham secara mutlak. Beliau berargumen bahwa saham menyamai terhadap bagian dari perusahaan (syirkah) yang bathil dalam Islam.
Sisi bathilnya ialah perusahaan yang menerbitkan saham merupakan perusahaan kapitalis yang tidak sevisi dengan Islam dan ketentuan dasar perserikatan dalam Islam, yaitu; tidak memenuhi rukun akad syirkah berupa ijab dan kabul dan tidak melibatkan untuk personal dalam syirkah musahamah. ( Dr. Muhammad Utsman Syabir, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal 199)
Sedangkan Dr. Muhammad Utsman Syabir kurang setuju dengan dua pendapat di atas, karena beliau menemukan beberapa kelemahan pada pendapat diatas. Pada pendapat pertama yang membolehkan secara mutlak, ia mengkritik bahwa dalam saham masuk dengan riba dan perusahaan mitra bisa saja perubahan yang memproduksi barang yang dilarang oleh syariat.
Sementara pada pendapat kedua yang mengharamkan, beliau memberi alasan sama dengan diatas. Selain itu beliau juga mengkritiknya bahwa ijab dan kabul sudah terpenuhi dalam kerjasama saham. Begitupun dengan unsur personal yang sejatinya terpenuhi dalam saham.( Dr. Muhammad Utsman Syabir, Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muashirah, hal 199)
Oleh karena itu, Dr. Muhammad Utsman Syabir memberikan beberapa standar terkait transaksi saham. Diantaranya saham diterbitkan oleh perusahaan yang sejalan dengan tujuan syariat.
Dan saham diterbitkan oleh perusahaan yang paham dengan kondisi pemilik saham berkaitan dengan keselamatan dan menjaga dari kerugian. Serta perusahaan tidak melakukan transaksi apapun yang dilarang oleh syariat.
Demikian penjelasan seputar bolehnya melakukan transaksi saham dalam Islam. Semoga bermanfaat. Sekian.(cita septa)
Facebook Comments