Bolehkah dalam Islam Menggunakan Bekas Pompa ASI Non-Muslim?

Hukum menggunakan pompa asi non-muslim.(Foto: aladokter)

Sukoharjonews.com – Pompa ASI adalah alat yang digunakan untuk memerah Air Susu Ibu (ASI) secara manual atau otomatis. Fungsinya membantu ibu menyusui memindahkan ASI dari payudara ke dalam botol atau wadah khusus, sehingga bisa diberikan kepada bayi kapan saja. Pompa ASI sangat bermanfaat bagi ibu bekerja atau ibu yang memiliki produksi ASI berlebih, karena memungkinkan ASI tetap tersedia bagi bayi meskipun ibu tidak sedang bersama.

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Rabu (13/11/2024), menurut hukum Islam, boleh digunakan oleh seorang muslim. Karena dalam Islam membolehkan penggunaan wadah atau barang mereka, semisal wadah makan dan minum terlepas perdebatan di dalamnya.

Hal ini berangkat dari hukum kehalalan memakan makanan mereka halal sebagaimana penegasan Al-Qur’an.

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ

Artinya: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal (pula) bagi mereka, (QS. Al-Maidah: 5).

Dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut, Allah menyebutkan bahwa muslim halal mengkonsumsi makanan yang disuguhkan oleh non muslim, sebagaimana sebaliknya. Secara tidak langsung (dalalah iltizam/konsekuensi logis) menghalalkan juga penggunaan wadahnya non muslim.

Selain Al-Qur’an, dalam Hadis Nabi juga ada yang menunjukkan kebolehan menggunakan wadah non-Muslim.

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّؤُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ

Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berwudu dari kantong air milik seorang wanita musyrik.” (HR. Bukhari, no. 337, dan Muslim, no. 682).

Barang-barang yang lebih langsung menyentuh kulit adalah yang paling dikhawatirkan, sedangkan wadah air mereka lebih ringan dalam pertimbangan. Pendapat ini juga berlaku pada wadah milik orang yang sering minum khamar dan tukang jagal yang tidak berhati-hati dari najis. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh digunakan dengan catatan makruh, sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Dengan demikian, menggunakan pompa ASI bekas non-Muslim hukumnya boleh. Meskipun lebih baik adalah membeli yang baru.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar