Sukoharjonews.com – Tata cara wudhu yang benar adalah memenuhi syarat sah (Islam, tidak berhadas besar, pakai air suci, tidak ada yang menghalangi air sampai kulit serta bisa membedakan hal baik buruk) dan rukunnya (niat, berkumur, membersihkan lubang hidung, membasuh wajah, tangan, kepala, kaki, dan tertib atau urut).
Dikutip dari Nu Online, pada Selasa (19/3/2024), ketika seseorang wudhu tanpa berkumur, wudhunya dihukumi sah. Sebab, berkumur merupakan hal yang bersifat sunah di dalam rangkaian wudhu.
Berkumur atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah madhmadhah adalah kesunahan dalam berwudhu, sehingga ketika tidak dikerjakan, wudhu tetap sah dan tidak perlu lagi diulang. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan:
فمضمضة فاستنشاق) للاتباع
Artinya, ”(Kemudian disunahkan berkumur dan menghirup air ke hidung), sebab mengikuti Nabi saw.” (Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2017], halaman 13).
Sebagaimana keterangan di atas, berkumur bukan rukun wudhu, melainkan hanya kesunahan. Ketika tidak dikerjakan tidak akan mempengaruhi sah atau tidak wudhu yang dikerjakan.
Rukun Wudhu Ada Enam Dalam berwudhu, ada enam rukun yang wajib dilakukan agar menjadi sah. Enam rukun tersebut adalah sebagai berikut:
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5.Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib
Sebagaimana disebutkan di atas, berkumur (madhmadhah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) tidak menjadi rukun dalam wudhu. Dapat disimpulkan bahwa berwudhu tanpa berkumur hukumnya tetap sah, sehingga bisa melaksanakan shalat. Wallahu a’lam.(cita septa)
Tinggalkan Komentar