Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia menyatakan masyarakat boleh menggelar salat Idul Adha berjamaah. Namun, panitia penyelenggara harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan corona. Salat Idul Adha tersebut boleh digelar di masjid, mushala maupun di lokasi lingkungan warga.
“Sudah ada aturannya mengenai penyelenggaraan salat Idul Adha. Prinsipnya wajib menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan corona,” ujar Kepala Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, panitia penyelengara salat Idul Adha harus mempersiapkan lokasi dengan menyemprot disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, jamaah wajib memakai masker, jarak antar jamaah minimal satu meter. Selain itu, antar jamaah juga tidak diperbolehkan bersamalaman.
Saat penyembelihan hewan kurban, ujar Ihsan, protokol kesehatan juga menjadi kunci pelaksanaan agar tidak terjadi penyebaran virus corona. “Tidak perlu warga sekampung datang ke lokasi penyembelihan, cukup yang jadi panitia saja. Saat pembagian daging kurban juga dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, ujar Ihsan, perlengkapan yang digunakan selama proses pengolahan daging juga harus disterilkan terlebih dahulu. Peralatan seperti pisat tidak boleh digunakan secara bergantian. “Untuk lebih amannya panitia memakai sarung tangan selama pemrosesan daging,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua MUI Sukoharjo, Abdullah Faishol. Menurutnya, berbeda dengan Idul Fitri lalu dimana ada larangan menggelar salat di lapangan maupun di masjid-masjid. Untuk Idul Adha nanti salat berjamaah diperbolehkan digelar di masjid-masjid setempat atau lingkungan setempat. Namun, panitia penyelengara harus menerapkan protokol kesehatan.
“Ada aturan yang harus dipatuhi untuk menggelar salat Idul Adha yakni menjalankan protokol kesehatan pencegahan corona,” ujarnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar