Sukoharjonews.com (Kartasura) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah toko handphone “FR Store” di Mendungan RT 03/03, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo berhasil ditangkap Polsek Kartasura. Pengkapan dua pelaku tersebut kurang dari 24 jam setelah dilaporkan ke polisi.
Dua pelaku pembobolan tersebut adalah Totok Sadyanto alias Bogel, 41, warga Premulung RT 02/07, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Surakarta yang berdomisili di Mendungan RT 01/03, Desa Pabelan. Satu pelaku lainnya Soni Kristiyan alias Ganyong, 42, warga Mendungan RT 01/05, Desa Pabelan, Kartasura.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan jika pembobolan toko HP tersebut terjadi pada Senin (27/9/2021) pukul 03.00 WIB. Toko HP tersebut milik Rosi Elpia, 31, warga Dukuh Jatirejo RT 01/08, Desa Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. “Pelaku masuk ke dalam toko melalui atap kemudian turun melalui bak kontrol plafon,” jelas Kapolres, Rabu (29/9/2021>
Kapolres melanjutkan, aksi pembobolan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Saat beraksi, ada pembagian tugas dari dua pelaku tersebut. Untuk pelaku bertugas masuk ke dalam toko sedangkan Totok menunggu di sepeda motor sembari mengawasi lokasi sekitar. Pelaku Soni sendiri, setelah berhasil masuk toko kemudian mengambil 32 HP berbagai mereka yang tersimpan di etalase.
“Handphone kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan pelaku Soni keluar dari dalam toko dengan cara menumpuk dua kursi kayu untuk naik ke plafon dan keluar melalui atap,” terang Kapolres.
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, menambahkan dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol AD 4876 ACB. Untuk 32 HP yang berhasil diambil kemudian dibagi dimana Soni membawa 21 HP dan Totok membawa 11 HP.
Terkait penangkapan dua pelaku tersebut, Mulyanta mengaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga rekaman CCTV yang ada. Setelah mendapatkan gambaran salah satu pelaku dan informasi keberadaanya, petugas kemudian menangkap Totok di daerah Gatak, Sukoharjo saat hendak menjual HP curiannya sekitar pukul 20.30 WIB.
“Setelah itu, pelaku kedua Soni ditangkap di daerah Teras, Kabupaten Boyolali pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB. Jadi, dua pelaku ini kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian pembobolan,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar