Bobol Rumah Siang Hari di Pandeyan, Grogol, Kawanan Pencuri Berhasil Dibekuk Malam Harinya

Aksi pencurian dengan pemberatan di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (3/10/2022) berhasil diungkap Polres Sukoharjo, Kamis (6/10/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aksi kawasan pencuri yang menyasar perumahan di siang hari berhasil dibekuk Polres Sukoharjo. Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (3/10/2022) pukul 12.00 WIB. Tak butuh waktu lama, pada malam harinya para pelaku berhasil ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda.

“Jadi, kejadiannya siang hari pukul 12.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya para pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (6/10/2022).

Kawasan pencuri tersebut membobol rumah korban Aulia Rahman, 38. Saat itu, korban pergi bekerja dan di rumah hanya ada istrinya. Namun, pada siang hari istri korban menjemput anaknya yang sekolah di Solo. Saat itulah para pelaku memobol rumah korban dan menggondol sejumlah barang milik korban.

Barang yang hilang antara lain satu HP merek Vivo, satu laptop lenovo, dua unit televisi LED 32 Inci, satu BPKB sepeda motor Yamaha, satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Type Soul GT, satu buku tabungan Bank BNI, satu buku tabungan Bank BCA, dua batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp1 juta, dan enam buah jam tangan.

Sedangkan para pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing Joko Triantoro, 55, Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Muhammad Irgi Fahrezi, 22, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Anton Sujarwo, 36, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Mardiyanto, 49, Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

“Jadi semua pelaku berhasil ditangkap pada malam hari di tempat yang berbeda di Grobogan. Para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas merusak pintu, mengambil barang, dan sopir sekaligus mengawasi kondisi sekitar,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Korban Aulia Rahman sendiri mengaku saat itu rumah hanya ditinggal sekitar 1 jam saat istrinya menjemput anak di sebuah SD di Solo. Dalam waktu satu jam itulah para pelaku membobol rumahnya. “Saya mengapresiasi Polres Sukoharjo dan jajaranya karena langsung merespon dan dalam waktu singkat para pelaku berhasil ditangkap,” ujar Aulia.

Menurutnya, para pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah. Cepatnya kasus tersebut terungkap karena ada rekaman CCTV yang menunjukkan plat mobil yang digunakan para pelaku sehinga petugas bisa dengan cepat melacak mobil yang digunakan oleh para pelaku. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar