Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Sukoharjo yang tidak lolos administrasi mencapai ratusan. Hal itu menjadi masalah karena para THL tersebut sebenarnya memenuhi kriteria masuk aplikasi BKN karena sudah bekerja bertahun-tahun.
Terkait hal itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo mendatangi BKN di Jakarta untuk menanyakan masalah itu. Kepala BKPP Sukoharjo Sumini mengatakan, semua aspirasi sudah disampaikan ke BKN.
“Semua THL yang jumlahnya 245 dan kemarin tidak lolos administrasi sudah kami sampaikan ke BKN. Hasilnya, BKN menyatakan mereka akan ditampung tetapi untuk pengajuanya secara manual tidak melalui sistem atau aplikasi,” ungkap Sumini, Senin (24/10/2022).
Dikatakan Sumini, meski lewat manual, sudah ada jaminan dari BKN bahwa mereka tetap akan ditampung dalam database BKN. Selain itu, BKPP juga akan menambahkan lampiran berupa data THL yang tidak lolos administrasi tersebut untuk memperkuat.
“Misalnya, sopir, dalam aplikasi ditolak, padahal sopir itu juga mengurusi tentang perawatan kendaraan sesuai nomenklatur BKN, begitu juga dengan yang lain juga membantu mengurusi administrasi kantor,” ujarnya.
Karena itu, THL yang sebelumnya tidak lolos administrasi dalam aplikasi karena persoalan nomenklatur, tidak perlu khawatir dan resah. “Masalah ini tidak hanya terjadi di Sukoharjo tetapi juga terjadi di daerah lain dan kami merekam seluruh statmen dari BKN untuk nantinya kami jadikan pegangan,” kata Sumini.
Sebelumnya, terdapat 245 THL yang ditolak sistem atau aplikasi dari BKN. Pasalnya, saat memasukkan data tersebut posisi mereka tidak sesuai dengan nomenklatur yang ada. Posisi tersebut antara lain sopir, pramusaji, “cleaning service”, dan lainnya. (nano)
Tinggalkan Komentar