Bidkum Polda Jateng Sosialisasikan Implementasi Restorative Justice

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan materi implementasi keadilan restoratif di Polres Sukoharjo, Jumat (19/8/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Sukoharjo, Jumat (19/8/2022) pagi. Materi sosialisasi adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Urusan Kerja Sama Lembaga Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, Kompol Hartono menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah. “Segala tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Hartono.

Menurutnya, dengan penyuluhan hukum diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik langkah-langkah dan acuan yang harus kita pahami dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, kegiatan sosialisasi ini juga untuk menambah wawsan dan pengetahuan anggota terkait perkembangan di bidang hukum sebagai bekal bagi anggota melaksanakan tugas di lapangan.

“Materi ini penting, oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” tandasnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar