Sukoharjonews.com (Nasional) – Binary Option menjadi pembicaraan hangat masyarakat Indonesia. Pasalnya, Binary Option membuat banyak masyarakat menderita rugi jutaan hingga miliaran rupiah. Orang awam tahunya Binary Option merupakan salah satu bentuk investasi, namun sistem investasi tersebut beroperasi secara ilegal di Indonesia. Lantas, sebenarnya apa Binary Option?
Binary Option
Melansir Investopedia, 14 Mei 2021, melalui Kompas.com, Binary Option adalah produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan. Binary Option bergantung pada hasil dari proposisi “ya” atau “tidak”, oleh karena itu dinamakan “biner”.
Binary Option dijalankan secara otomatis, yang berarti keuntungan atau kerugian secara otomatis dikreditkan atau didebit ke akun pengguna saat opsi tersebut kedaluwarsa. Pilihannya hanya ada dua, pengguna Binary Option bisa menerima pembayaran atau kehilangan seluruh investasi mereka.
Seperti judi
Contoh cara kerjanya sebagai berikut, pengguna Binary Option diminta menebak harga saham perusahaan X, apakah akan berada di atas 25 dolar pada 22 April 2021, pukul 10.45. Pengguna memilih opsi “ya” (yang artinya akan lebih tinggi) atau “tidak” (akan lebih rendah).
Misalnya pengguna berpikir harga akan diperdagangkan di atas 25 dolar pada tanggal dan waktu tersebut dan kemudian bersedia mempertaruhkan 100 dolar pada perdagangan. Jika saham perusahaan X diperdagangkan di atas 25 dolar pada tanggal dan waktu tersebut, pengguna menerima pembayaran sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
Misalnya jika pembayarannya 70 persen, broker biner mengkredit akun trader dengan 70 dolar. Akan tetapi jika harga diperdagangkan di bawah 25 dolar pada tanggal dan waktu tersebut, pengguna itu salah dan kehilangan investasi 100 dolar dalam perdagangan.
Melansir Investor, Binary Option tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual aset yang ditentukan.
Bahaya Binary Option
Kasus penipuan menggunakan Binary Option banyak dilaporkan di Amerika Serikat. Keluhan-keluhan terbagi dalam tiga kategori:
1. Penolakan untuk mengkredit akun pelanggan atau mengembalikan dana kepada pelanggan
2. Pencurian identitas
3. Manipulasi perangkat lunak untuk menghasilkan kerugian perdagangan.
Pada keluhan pertama, pelanggan telah menyetor uang ke akun perdagangan opsi biner mereka dan yang kemudian didorong oleh “broker” melalui telepon untuk menyetor dana tambahan ke akun pelanggan.
Ketika pelanggan kemudian mencoba untuk menarik deposit asli mereka atau pengembalian yang telah dijanjikan, platform perdagangan diduga membatalkan permintaan penarikan pelanggan, menolak untuk mengkredit akun mereka, atau mengabaikan panggilan telepon dan email mereka.
Kemudian ada juga Binary Option berbasis internet yang mengumpulkan informasi pelanggan (termasuk salinan kartu kredit pelanggan, paspor, dan SIM) untuk penggunaan tidak bertanggungjawab. Selain itu pada keluhan ketiga, Binary Option berbasis internet memanipulasi perangkat lunak perdagangan untuk mendistorsi harga dan pembayaran opsi biner.
Misalnya, ketika perdagangan pelanggan “menang”, hitungan mundur hingga kedaluwarsa diperpanjang secara sewenang-wenang sampai perdagangan menjadi kerugian. Demikian ulasaran mengenai Binary Option dan cara kerjanya. (erlano)
Sumber: Kompas.com
Tinggalkan Komentar