Berwudhu Tapi Bicara? Bagaimana Hukumnya?

Hukum wudhu sambil bicara.(Foto: islami)

Sukoharjonews.com – Wudhu adalah salah satu ibadah. Wudhu juga menjadi syarat sah sholat, serta menjadi awal sebelum melakukan beberapa ibadah lainnya. Karena bernilai ibadah, wudhu sebaiknya dilakukan dengan khusyuk dan tidak bermain-main.


Sebagian orang ada yang berwudhu sambil berbicara, padahal isi pembicaraannya terkadang bukanlah kategori penting dan darurat. Lantas seperti apa hukum berbicara saat wudhu?

Dikutip dari Bincang Syariah, pada Kamis (15/8/2024), dalam kitab Alfiqh al-Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i karya Dr. Mustafa Alkihn, Dr. Mustafa Al Bugha dan Ali Al Syarbaji disebutkan bahwa salah satu dari sunnah-sunnahnya wudu yang ada delapan belas adalah tidak berbicara atau mengobrol di tengah-tengah wudu.

أن لا يتكلم أثناء الوضوء، اتباعاً للرسول – صلى الله عليه وسلم

(Di antara sunnah-sunnahnya wudu yakni nomor ketujuh belas adalah) Hendaknya tidak berbicara di tengah-tengah wudu karena mengikuti Rasulullah Saw.


Imam Nawawi di dalam kitab Majmu’-nya juga mengatakan di dalam bab sunnah-sunnahnya wudu dan hal-hal yang disukai saat berwudhu hendaknya seorang tidak berbicara saat melaksanakan wudhu, karena hal itu tidak diperlukan. Imam Nawawi juga mengatakan

وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم : أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل , وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى , وإلا فلم يثبت فيه نهي ، فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى

Dan telah kami nukil pendapat Al Qadli Iyadh di dalam Syarah Sahih Muslim bahwa “Ulama itu memakruhkan berbicara di dalam wudu dan mandi.

Dan kemakruhan yang dinukil ini mengarah pada hukum tarkul aula (lebih baik meninggalkannya dari pada melakukannya).

Jika kemakruhan itu tidak diarahkan pada makna tarkul aula, maka seharusnya tidak terdapat larangan. Maka tidak disebut makruk kecuali bermakna tarkul aula.”


Sementara pendapat Syekh Ibnu Usaimin di dalam kitab Fatawa Nur Ala Al Darb ketika ditanya tentang hukum berbicara ketika wudu, apakah makruh? Beliau menjawab bahwa berbicara di tengah wudu itu tidak makruh.

Tetapi hal itu pada dasarnya menyibukkan seorang yang sedang berwudu. Karena ia seharusnya menyibukkan diri dengan membasuh wajah yang ia hadirkan atas perintah Allah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki.

Oleh karena itu, jika ia diajak bicara atau berbicara dengan seseorang ketika wudu maka lebih baik ia tidak berbicara sampai ia menuntaskan wudunya. Tetapi jika ia berbicara maka tidak masalah (yakni tidak batal dan tidak makruh).


Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum wudhu sambil bicara pada dasarnya boleh dan tidak membatalkan wudu. Hanya saja menurut para ulama sebaiknya ketika berwudhu tidak berbicara dulu sampai ia menyelesaikan wudunya.

Bahkan ada yang mengkategorikan sunnah. Tetapi jika ia sampai berbicara di tengah wudu, maka ada yang menghukumi makruh dan minimal berhukum tarkul aula yakni sebaiknya ditinggalkan jika tidak diperlukan. Wa Allahu a’lam bis shawab.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *