Sukoharjonews.com (Nguter) – Banyak cara digunakan pengelola minimarket agar terhindar dari penutupan Satpol PP ketika izinnya habis. Salah satunya beralih menjadi toko kelontong. Namun sayang, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar ketika menjadi toko kelontong dan hal itu dilupakan pengelola. Rata-rata toko kelontong tersebut tetap beroperasi seperti minimarket. Atas kondisi tersebut, tiga toko kelontong ditutup paksa oleh Satpol PP Sukoharjo, Rabu (22/5).
Awalnya, toko kelontong tersebut merupakan minimarket yang ditutup karena izinnya sudah habis. Setelah itu pengelola mengajukan izin sebagai toko kelontong dan mengganti nama. Namun, dalam operasional sehari-hari masih seperti minimarket sehingga ditutup Satpol PP. Tiga toko kelontong tersebut berada di Kecamatan Nguter, Tawangsari dan Weru. Tiga toko tersebut melanggar Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Syawalan.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, tiga toko tersebut ditutup karena operasionalnya tidak sesuai dengan izin sebagai toko kelontong. “Penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan dari sejumlah instansi terkait karena sebelumnya ada laporan masyarakat. Toko kelontong tersebut awalnya Alfamart dan Indomaret yang sudah habis izinnya sebagai minimarket,” ujar Heru.
Dikatakan Heru, operasional tiga toko kelontong tersebut masih seperti minimarket karena pembeli mengambil sendiri barang yang akan dibeli. Pemkab sendiri sudah melayangkan surat teguran ke pengelola toko dan tidak digubris hingga akhirnya petugas menutup paksa operasional toko kelontong tersebut. Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan terhadap minimarket yang sudah ditutup dan tidak berizin. Pengawasan juga dilakukan Pemkab terhadap toko modern yang beralih nama hingga dikemas sebagai toko kelontong atau toko tradisional. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar