Berminat Jadi Anggota KPPS Pemilu?, KPU Butuh 16.800 Orang

Komisioner KPU Sukoharjo Suci Handayani saat memimpin kegiatan sosialisasi pemilu 2019 di lampu merah proliman beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tahapan demi tahapan terkait pemilu terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Setelah merekrut relawan demokrasi, KPU kembali membuka lowongan untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu yang digelar 17 April mendatang. Untuk pemilu nanti, KPU Sukoharjo membutuhkan 16.800 orang untuk menjadi anggota KPPS.


“KPPS ini yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Masing-masing TPS terdiri dari tujuh orang petugas,” jelas Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Suci Handayani, Kamis (31/1).

Lebih lanjut diungkapkan Suci, tahun ini pemilu berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena antara pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) digelar bersamaan. Untuk pemilu nanti, KPU akan membuat 2.402 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga membutuhkan 16.800 orang.

Menurutnya, rekrutmen KPPS akan dimulai Febuari besok. Untuk masyarakat yang tertarik dan berminat menjadi petugas KPPS bisa mendaftarkan diri dan akan dilakukan seleksi. Sesuai persyaratan yang ada, batas usia minimal untuk bisa menjadi KPPS adalah 17 tahun. Jika dalam pemilu sebelumnya, batas usia minimal adalah 21 tahun.

“Selain mengatur soal usia, persyaratan lainnya adalah calon KPPS tidak menduduki jabatan serupa dua periode berturut-turut, bukan partisipan dan telah terdaftar sebagai pemilih serta berdomisili di wilayah setempat,” ujarnya.

Nantinya, ujar Suci, anggota KPPS mulai bertugas pada Maret hingga pelaksanaan pemilu. Terkait rekrutmen KPPS tersebut, Suci mengaku sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat. Yang jelas, nanti akan ada honor untuk petugas KPPS. Namun, Suci belum bisa memastikan nominal honorer bagi anggota KPPS pemilu 2019 ini. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar