Sukoharjonews.com – Kasus korupsi BRI Kartasura yang menjerat mantan mantri, Wahyu Hanggono jadi terpidana akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal itu, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pembayaran uang pengganti perkara dari terpidana sebesar Rp300 juta.
“Benar, kami telah menerima pembayaran uang pengganti perkara senilai Rp300 juta,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pembayaran dilakukan di Kantor Kejari, Kamis (26/2). Pembayaran yang dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Pembayaran sendiri berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 149/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Smg. tanggal 12 Juli 2017 atas nama Wahyu Hanggono.
Dalam kesempatan itu hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Titin Herawati Utara, kasi Pidsus Ardiansyah, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Adiem Widigdo, penasihat hukum terpidana Wahyu Hanggono, serta perwakilan bank.
“Pembayaran ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Modal Usaha Bank BRI Cabang Solo Kartasura kepada PT Antique,” ujarnya.
“Setelah kami terima langsung disetorkan ke kas negara,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar