Berkas TMS, 15 Bacaleg dari Tujuh Parpol Dicoret KPU

Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak 15 bakal calon legislatif (bacaleg) harus mengubur mimpinya untuk menjadi calon legislatif (caleg). Pasalnya, dalam tahap verifikasi berkas bacaleg yang didaftarkan melalui parpol masing-masing dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Akibatnya, 15 bacaleg dari tujuh parpol tersebut dicoret dari daftar bacaleg.


“KPU telah menyelesaikan proses verifikasi perbaikan berkas para bacaleg dari 14 parpol. Hasilnya, sebanyak 15 bacaleg dari tujuh parpol dinyatakan TMS,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Kamis (9/8).

Dikatakan Kuswanto, dengan dicoretnya 15 bacaleg tersebut, otomatis jumlah bacaleg yang akan bersaing dalam Pileg 2019 nanti tinggal 397 bacaleg. Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut akan diserahkan ke parpol masing-masing untuk dikoreksi kembali sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS).

Kuswanto mengatakan, sebelumnya ada 194 berkas bacaleg yang dikembalikan karena beum lengkap. Namun, dari jumlah tersebut hanya 15 saja yang akhirnya dinyatakan TMS. Bacaleg yang tidak memenuhi syarat terdiri dari dua orang dari Partai Nasdem, empat orang dari Partai Garuda, empat orang dari Partai Berkarya, dua orang dari PBB. Tiga lainnya dari Perindo, PPP serta PAN dimana masing masing terdapat satu bacaleg yang dicoret.

“Dengan dicoretnya 15 bacaleg, otomatis tinggal 397 bacaleg yang memenuhi syarat untuk menjadi caleg dalam Pileg di Sukoharjo,” jelas Kuswanto.

Kuswanto berharap, setelah dikembalikan ke parpol masing-masing ada untuk dikoreksi terkait data bacaleg. Seperti penulisan nama, gelar, dan juga alamat. Untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sendiri akan dilakukan pada 20 September mendatang. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar