Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Berkas kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Duwet, Baki masih proses pelengkapan oleh penyidik Polres Sukoharjo. Saat pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari), berkas belum lengkap sehingga harus dikembalikan untuk dilengkapi. Dalam perkembangannya, pelaku pembunuhan tetap saru orang, yakni Henry Taryatmo, 41.
“Baru pelimpahan tahap 1 dan masih ada yang harus dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (8/10/2020).
Kapolres melanjutkan, jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik, pelimpahan tahap 2 akan dilakukan termasuk tersangka dan barang bukti. Dalam kasus pembunuhan di Desa Duwet tersebut, Kapolres mengaku total ada 14 saksi yang diperiksa dalam rangka untuk melengkapi berkas.
Seperti diketahui, pembunuhan terjadi pada Suranto, 43 (kepala keluarga), Sri Handayani, 36, (istri) dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz, 5 (TK). Pelaku pembunuhan sendiri ditangkap berselang tiga jam setelah kasus terungkap. Pelakunya adalah Henry Taryatmo, 41, yang juga teman korban sendiri.
Terkait kasus tersebut, Polres Sukoharjo sudah menggelar reka ulang atau rekonstruksi di halaman Mapolres beberapa waktu lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KHU Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar