Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Duwet, Baki ternyata belum lengkap. Saat ini penyidik Polres Sukoharjo masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik Polres sendiri sudah mengirim berkas ke JPU setelah dilengkapi dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21.
“Terakhir pelengkapan berkas sudah kami penuhi sesuai petunjuk JPU dan berkas sudah kami kirim dan harapannya sudah lengkap atau P21,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan Armin, Sabtu (31/10/2020).
Kasat Reskrim mengaku berkas yang perlu dilengkapi hanya soal teknis saja tanpa merinci hal teknis yang sepeerti apa. Yang pasti, berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan dan harapannya sudah lengkap sehingga bisa segera disidangkan. Untuk tersangka, Henry Taryatmo, 41, sendiri masa penanahannya juga sudah diperpanjang hingga 21 November mendatang.
Seperti diketahui bersama, Henry melakukan pembunuhan terhadap sekeluarga yang terdiri dari Suranto, 43, Sri Handayani, 36, dan dua anaknya Rafael Refalino Ilham, 9, Dinar Alvian Hafidz, 5. Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) lalu di rumah korban di Desa Duwet.
Pelaku Henry sendiri merupakan teman dan juga rekan bisnis dimana dalam sehari-hari pelaku menjalankan mobil korban untuk ojek online. Dalam kasus tersebut, tidak ada pelaku selain Henry Taryatmo. Korban sendiri dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur milik korban. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar