

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Berkas kasus dugaan korupsi di BKK Tawangsari dinyatakan lengkap alias P21. Rencananya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang pekan depan sehingga bisa segera disidangkan. Kasus dengan tersangka Puryanti yang mantan kasir BKK tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sukoharjo memastikan hanya ada satu tersangka.
“Memang dalam tahap penyidikan lalu ada kemungkinan tersangka lain, namun hasilnya menunjukkan hanya tersangka tunggal, yakni Puryanti,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, Kamis (5/12).
Dalam kasus penggelapan dana nasabah dan juga kredit fiktif tersebut, tersangka melakukanya sejak 2006 hingga 2018 atau 12 tahun. Total ada 130 nasabah tabungan yang jadi korban tersangka. Terkait kasus tersebut, Kejari juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki tersangka. Aset yang disita diduga merupakan hasil dari penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Yudhi Teguh Santosa menambahkan, tersangka Puryanti sudah ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas IA Solo. Soal aset tersangka yang disita, Yudhi mengaku ada beberapa seperti satu mobil, dua bangunan dengan tujuh ruko, dan juga rumah. Karena sudah disita, di bangunan tersebut sudah dikosongkan.
Yudhi juga mengatakan, karena berkas sudah dinyatakan P21, pihaknya segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor di Semarang agar bisa segera disidangkan. Yudhi memperkirakan pelimpahan berkas dan juga tersangka akan dilakukan pekan depan. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar