Sukoharjonews.com – Keharaman babi dinyatakan dalam syariat dan juga mendapatkan legitimasi undang-undang. Babi menjadi salah satu hewan yang biasa diolah untuk dimakan. Seperti dibuat sate babi, kulit kriuk, babi rica-rica dan masih banyak lagi jenis olahan dari babi. Selain dijadikan bahan baku dalam olahan, babi juga digunakan sebagai bahan tambahan atau bahan penolong dalam makanan.
Dikutip dari Bincang Syariah, pada Rabu (30/4/2025) menyucikan benda yang terkena najis babi, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai kitab fiqih, membutuhkan proses pencucian yang harus dilakukan sebanyak tujuh kali. Salah satu basuhan dari tujuh kali pencucian tersebut harus menggunakan tanah atau debu. Hal ini berlaku tidak hanya untuk najis babi tetapi juga untuk najis anjing.
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: “Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim)
Hadis ini memberikan panduan tentang cara menyucikan benda yang terkena najis dari anjing, yang prinsipnya juga diterapkan untuk babi, karena keduanya masuk dalam kategori najis mughallazhah. Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa pencucian harus dilakukan sebanyak tujuh kali dengan salah satunya menggunakan debu. Dengan cara ini, benda yang terkena najis tersebut akan kembali suci.
Penjelasan dalam Kitab Fiqih
Dalam kitab Riyadhul Badi’ah, halaman 27, dijelaskan bahwa suatu benda yang terkena najis harus disucikan dengan air sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dibasuh dengan air yang bercampur tanah. Berikut kutipan dari kitab tersebut:
المغلظة نجاسة الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولا يطهر محلها حتى يغسل سبع مرات إحداهن مخلوطة بالتراب الطهور ولا يكتفي بالسبعة إلا إن زالت عين النجاسة بالمرة الأولى. فإن زالت بغير الأولى فجميع الغسلات السابقة على زوالها يحسب مرة واحدة
Artinya: “Mughallazhah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Tetapi jika zat najisnya hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelumnya dihitung sebagai satu basuhan.” (Riyadhul Badi’ah, hal. 27)
Penjelasan ini menguatkan pemahaman bahwa pencucian tidak harus dilakukan hingga tujuh kali jika najis sudah hilang pada basuhan pertama. Oleh karena itu, proses pembersihan bisa dianggap selesai lebih cepat jika najis hilang lebih awal dari yang diperkirakan.
Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, proses menyucikan benda yang terkena najis mughallazhah, seperti anjing atau babi, harus dilakukan dengan cara yang serupa. Menurut mazhab-mazhab ini, jika anjing telah menjilat atau menyentuh suatu wadah, maka wadah tersebut harus dicuci sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus menggunakan tanah atau debu. Hal ini tidak hanya berlaku untuk bejana, tetapi juga untuk benda-benda lain yang terkena najis tersebut.
Jika dilihat dari sumber-sumber fiqih, ada pernyataan sebagai berikut dalam Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:
إذا ولغ الكلب في إناء ، فإنه كي يطهر هذا الإناء يجب غسله سبعا إحداهن بالتراب , هذا عند الحنابلة والشافعية
Artinya: “Jika seekor anjing [najis berat] menjilati bejana, maka agar bejana tersebut menjadi suci, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, menurut pendapat Hanbali dan Syafi’i.” (Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah)
Ini menunjukkan kesepakatan di kalangan ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali bahwa penyucian benda yang terkena najis mughallazhah harus dilakukan dengan ketat, sesuai dengan cara yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.
Penyucian benda yang terkena najis babi tidak boleh dianggap sembarangan. Menurut ajaran Islam, benda yang terkena najis babi atau anjing harus dibersihkan dengan cara yang benar agar bisa kembali digunakan.
Tujuh kali basuhan dengan salah satunya dicampur dengan tanah merupakan tata cara yang telah ditetapkan dalam syariat, dan hal ini menunjukkan pentingnya kesungguhan dalam menjaga kebersihan, baik dalam hal ibadah maupun kehidupan sehari-hari.
Tata cara menyucikan benda yang terkena najis babi dalam Islam telah diatur dengan sangat rinci dalam berbagai hadis dan kitab fiqih. Najis babi termasuk dalam kategori najis mughallazhah yang harus dibersihkan dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan tanah.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, serta penjelasan dalam berbagai kitab fiqih seperti Riyadhul Badi’ah dan Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Dengan cara ini, benda yang terkena najis babi dapat kembali suci dan layak digunakan.
Sistem pembersihan ini menggambarkan betapa pentingnya ketelitian dalam menjalankan ajaran Islam, terutama dalam hal menjaga kebersihan yang memiliki dampak besar dalam kehidupan spiritual dan fisik umat Islam.(cita septa)
Tinggalkan Komentar