Tak Berkategori  

Benarkah Menikah Dapat Membuat Kaya?

banner 468x60
Benarkah menikah membuat kaya?(Foto: medium)

Sukoharjonews.com – Menikah ada kalanya menjadi suatu kekhawatiran tersendiri bagi calon pasangan suami istri. Terlebih bagi seorang calon suami, terkadang ia masih merasa khawatir dan ragu terkait apakah ia mampu memperoleh rezeki setelah menikah yang cukup bagi keluarganya. Hal ini wajar adanya, apalagi bagi yang masih belum berilmu cukup seputar agama terutama dalam hal perintah Allah seputar pernikahan. Namun, banyak yang mengatakan jika menikah, kita akan menjadi kaya. Benarkah demikian?


Dikutip dari Nu Online, pada Sabtu (19/4/2025) dalam Surat An-Nur ayat 32, Allah berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝٣

Artinya:”Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Sekilas, ayat ini tampak seperti janji bahwa menikah pasti membawa rezeki dan akan kaya. Tapi mari kita lihat penjelasan ulama. Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib, menjelaskan bahwa ayat ini bukan janji Allah bahwa setiap orang yang menikah akan menjadi kaya. Makna yang lebih tepat adalah: janganlah kalian melihat kemiskinan orang yang melamar kepada kalian atau kemiskinan orang yang ingin kalian nikahkan, karena dalam karunia Allah terdapat kecukupan bagi mereka. Harta itu datang dan pergi, dan kemiskinan bukanlah penghalang untuk memiliki keinginan menikah.


Kemudian, jika ada yang bertanya, kata Imam Fakhruddin Ar-Razi, “Mengapa kita melihat ada orang yang kaya lalu menikah, tetapi kemudian menjadi miskin?” Jawabannya adalah sebagai berikut, sejatinya janji ini bergantung pada kehendak Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٢

Artinya, “Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah: 28)

Ayat yang bersifat mutlak harus dipahami dalam konteks ayat yang bersifat terbatas atau bersyarat. Ayat ini mengajarkan bahwa Allah berkuasa penuh dalam menentukan rezeki setiap hamba. Menikah tidak selalu menjamin kelapangan rezeki, karena semuanya bergantung pada ketetapan Allah.

Ada kalanya, seseorang justru diuji dengan keterbatasan harta setelah menikah, sebagai bagian dari hikmah yang lebih besar, seperti melatih kesabaran dan menguatkan iman. Lebih lanjut, kekayaan dalam ayat ini tidak hanya berarti harta, tetapi juga mencakup kehormatan dan kesucian diri. Dengan menikah, seseorang bisa mendapatkan kekayaan batin, seperti terhindar dari perbuatan yang dilarang, misalnya zina.

Jadi, meskipun secara materi seseorang mengalami kesulitan setelah menikah, ia tetap mendapatkan keberkahan lain, seperti ketenangan jiwa dan penjagaan terhadap nilai-nilai moral. Karena itu, kita harus memahami rezeki sebagai bagian dari kebijaksanaan Allah yang lebih luas.


Sementara itu, Imam Sya’rawi menjelaskan bahwa sering kali kemiskinan menjadi faktor yang menghalangi seseorang untuk menikah, baik dari pihak laki-laki yang ragu untuk melamar maupun dari pihak keluarga perempuan yang enggan menerima calon suami yang kurang mampu.

Namun, menurutnya, ketakutan ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghalangi pernikahan karena Allah yang menjamin rezeki bagi pasangan yang menikah dalam ketaatan kepada-Nya. Lebih jauh lagi, menurutnya, Allah tidak akan menelantarkan hamba yang bertakwa dan berniat menjaga kehormatan melalui pernikahan. Sebuah rumah tangga yang dibangun atas dasar nilai-nilai keimanan dan adab yang baik justru menjadi sebab turunnya berkah dan rezeki dari Allah.

فالفقر قد يكون سبباً في عدم الإقبال على البنت، أو عدم إقبال أهل البنت على الزوج، لكن كيف يتخلى الله عَنَّا ونحن نتقيه ونقصد الإعفاف والطهر؟ لا يمكن أن يضن الله على زوجيْن التقيا على هذه القيم واجتمعا على هذه الآداب، ومَنْ يدريك لعل الرزق يأتي للاثنين معاً، ويكون اجتماعهما في هذه الرابطة الشرعية هو باب الرزق الذي يفتح للوجهين معاً؟

Artinya, “Kemiskinan mungkin menjadi sebab kurangnya minat seseorang untuk menikahi seorang perempuan, atau kurangnya minat keluarga perempuan terhadap calon suami. Namun, bagaimana mungkin Allah meninggalkan kita sementara kita bertakwa kepada-Nya dan berniat menjaga kesucian serta kehormatan? Tidak mungkin Allah menahan rezeki dari sepasang suami istri yang bersatu atas dasar nilai-nilai ini dan berkumpul dalam adab yang mulia. Siapa tahu, justru rezeki datang kepada keduanya sekaligus, dan pernikahan mereka dalam ikatan syar’i ini menjadi pintu rezeki yang terbuka bagi keduanya?” (Imam Sya’rawi, Tafsir Khawatirusy Sya’rawi Haulal Qur’anil Karim, Jilid XVI, hlm. 263)


Dengan demikian, menikah bukan jaminan rezeki datang begitu saja. Pun tak ada jaminan setelah menikah akan langsung menjadi kaya raya. Untuk itu, sebelum menikah, pastikan kalian siap sudah matang baik secara emosional dan sebaiknya secara ekonomi juga. Jangan sampai pernikahan yang diharapkan membawa kebahagiaan justru berakhir di pengadilan agama.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *