
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Belum semua berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan ke KPU oleh 14 partai politik (parpol) lengkap. Terbukti, dari total 412 bacaleg yang didaftarkan, masih terdapat 194 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat sehingga dikembalikan oleh KPU ke parpol masing-masing.
“Belum ada satupun parpol yang klir berkas bacalegnya. 194 bacaleg tersebut tersebar dari 14 parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Minggu (22/7).
Dikatakannya, setelah dilakukan verifikasi, berkas bacaleg yang belum lengkap dikembalikan ke bacaleg memalui parpol untuk diperbaiki. Pengembalian berkas bacaleg sendiri sudah dilakukan KPu pada Jumat (20/7) lalu. Kekurangan berkas yang jadi sorotan antara lain nama bacaleg yang tidak sesuai antara e-KTP dan ijazah belum digelalisir, dan lainnya.
Total bacaleg yang didaftarkan oleh 14 parpol sendiri ada 412 orang yang terdiri dari 243 bacaleg laki-laki dan 169 perempuan. Kuswanto mengatakan, sesuai tahapan pendaftaran administrasi dan verifikasi dimulai tanggal 5-18 Juli. Setelah itu, pengembalian berkas pada partai politik yang belum memenuhi syarat pada tanggal 19-21 Juli. Untuk masa perbaikan berkas yakni 22-31 Juli.
“Untuk pengumuman daftar calon sementara akan dilaksanakan pada 8 -22 Agustus. Untuk pengumuman daftar calon tetap pada 20 September,” ujar Kuswanto. (erlano putra)















Facebook Comments