Belum Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Sukoharjo Kembali Ditangkap untuk Kasus yang Sama

Penyidik Satnarkoba Polres Sukoharjo saat melakukan pemeriksaan salah satu tersangka kasu sabu, Kamis (5/10/2023).

Sukoharjonews.com – Kasus narkoba kembali diungkap oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo. Kali ini, dua tersangka berhasil ditangkap untuk kasus tindak pidana narkotika, yakni sabu. Keduanya adalah SM alias Cepung, 59, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan AW alis Kungkok, 41, warga Juwiring, Kabupaten Klaten.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Kamis (5/10/2023) mengatakan, dua tersangka yang salah satunya, yakni AW merupakan residivis narkoba diamankan di Jalan Raya Baki-Tanjunganom dan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten.

“Kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika di sekitar jalan Baki-Tanjunganom,” terang AKP Warsino, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang masing-masing berisi narkotika Gol I bukan tanaman. Masing-masing paket digulung kertas tisu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna coklat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polri dalam hal ini Satnarkoba Polres Sukoharjo berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat,” tambah Warsino. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar