Sukoharjonews.com – Seorang residivis kasus sabu berinisial AA alias Perot, 29, warga Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo kembali harus berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. AS kembali ditangkap atas kasus peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo menyampaikan, AA diamankan saat berada di kamar kos miliknya di wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 3,75 gram.
“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka,” ujar AKP Ari, Kamis (24/7/2025).
“Petugas kami dari Unit 2 bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga bahwa di sebuah kos di daerah Sapen sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” sambungnya.
Dalam penangkapan di kos, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Bebek (DPO).
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dengan vonis 1,5 tahun dan kembali dihukum pada 2023 dengan vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Ini kali ketiga yang bersangkutan kembali berurusan dengan hukum atas perkara serupa,” terang Ari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” tambah AKP Ari Widodo. (nano)
Tinggalkan Komentar