Belum Kantongi Izin, Pembangunan Enam Tower Disegel Satpol PP

banner 468x60
Tower telekomunikasi disegel. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satpol PP Sukoharjo terpaksa bertindak tegas terkait pembangunan tower telekomunikasi. Pasalnya, pihak pengelola nekat membangun tower meski belum mengantongi izin. Saat ini, ada enam tower telekomunikasi yang telah disegel Satpol PP Sukoharjo karena belum memiliki izin. Salah satunya adalah tower di yang diprotes warga Desa Pondok, Grogol beberapa waktu lalu.



“Penyegelan sudah dilakukan sehingga enam tower tersebut harus menghentikan aktivitas pembangunan tower hingga memiliki izin resmi,” tandas Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (21/8).

Dikatakan Heru, keenam tower tersebut diantaranya berada di wilayah Kecamatan Baki, Grogol, Kartasura, Bulu dan Mojolaban. Tower tersebut menyalahi aturan karena sudah dibangun meski belum memiliki izin resmi. Keberadaan tower membuat warga disekitar pembangunan menjadi resah karena khawatir terkena dampak rebahan dan radiasi.

Selama ini, ujar Heru, untuk pembangunan tower di Sukoharjo rata-rata belum mengantongi izin. Padahal, secara prosedur pengelola harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. Untuk itu, Heru mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan laporan pada Satpol PP jika ada aktivitas pembangunan tower dan terindikasi belum berzin.

Untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan tower setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas untuk melakukan patroli. Selain itu, juga melibatkan warga sekitar lokasi pembangunan tower untuk memantau bersama. Apabila ada aktivitas pembangunan lagi maka akan langsung ditindaklanjuti dengan sanksi lebih tegas lagi.

“Selama belum ada izin maka tower tetap disegel dan tidak boleh ada aktivitas apapun dari pihak pengelola tower,” pungkasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments