Belum Jatuh Tempo, Realisasi PBB Sukoharjo Sudah 102,37% dari Target

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukoharjo pada 30 September 2023. Namun, meski sebelum jatuh tempo realisasi PBB sudah melampaui target. Tercatat, realisasi sudah Rp35,830 miliar atau 102,37% dari target APBD Rp35 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan, kerja keras semua pihak membuahkan hasil. Pasalnya, sebelum jatuh tempo realisasi PBB sudah melampai target.

“Data per 19 September 2023, realisasi PBB sudah Rp35,830 miliar atau 102,37% dari target APBD Rp35 miliar. Artinya sudah mampu melebihi target dan lunas sebelum tahun tempo 30 September 2023,” ujar Richard, Kamis (28/9/2023).

Richard melanjutkan, PBB menjadi salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Sukoharjo. Untuk itu, setiap tahun realisasi selalu digenjot untuk mencapai target, bahkan melampaui. Hingga akhir 2023 nanti realisasi dipastikan akan lebih besar lagi.

Menurutnya, salah satu upaya mempercepat realisasi PBB adalah dengan melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung wajib pajak disemua wilayah dengan sasaran utama perkotaan. Kota dipilih karena memiliki catatan pembayaran paling sulit dibandingkan warga pedesaan. Langkah tersebut diambil sekaligus percepatan pelunasan ditingkat desa dan kelurahan.

“Selain itu, saat ini pembayaran PBB juga sudah semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Bisa melalui QRIS, Gopay, Ovo, Indomaret, dan lainnya,” ujar Rochard.

“Inilah yang kami harapkan para wajib pajak bisa segera membayar PBB tanpa harus menunggu mepet jatuh tempo,” sambungnya.

Richard juga mengatakan, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% setiap bulannya. Untuk itu, Richard mengimbau wajib pajak segera melunasi PBB-nya agar tidak terkena denda. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar