Belasan Naker Asing Putus Kontrak Gara-Gara Pulang Kampung dan Tak Kembali

Karyawan PT Sritex. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kabupaten Sukoharjo berkurang. Pasalnya, belasan TKA diketahui putus kontrak di perusahaan tempat bekerja masing-masing. Hal itu terjadi karena TKA tersebut kembali ke negaranya dan tidak kembali lagi. Padahal, TKA tersebut masih terikat dengan kontrak di perusahannya di Sukoharjo.


Putusnya kontrak naker asing tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Bakhtiar Zunan, Kamis (4/10). Dikatakan Zunan, pulangnya TKA ke negaranya dan tidak kembali otomatis kontrak kerjanya di perusahaan di Sukoharjo tidak dilanjutkan dan perusahaan memberikan pemberitahuan ke dinas.

“Ada sekitar 14 TKA yang putus kontrak lantaran pulang kampung dan tidak kembali. Kalau yang sudah putus kontrak pasti dilaporkan oleh perusahaan ke dinas karena kaitannya dengan pajak,” ujarnya.

Dikatakan Zunan, TKA yang pulang ke negaranya pasti dilaporkan karena perusahaan pasti mengajukan permohonan pengembalian pajak Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Zunan mencontohkan, jika TKA hanya bekerja tiga bulan, padahal pajak yang dibayarkan enam bulan, maka dinas juga mengembalikan pajak yang tiga bulan.

Menurutnya, pengembalian pajak IMTA tersebut sudah tertuang dalam regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup). Bila TKA tidak bekerja sesuai kontrak akan ada pengembalian pajak sesuai masa kerjanya pada perusahaan.Selain menarik pajak, Pemkab juga terus melakukan pengawasan untuk TKA yang resmi. Tenaga kerja asing tersebut umumnya bekerja di perusahaan besar seperti PT Sritex, PT Tyfontex dan lainnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar