Belajar Dirumah Untuk Siswa Sekolah Diperpanjang Lagi Hingga 29 Mei

Salah sseorang siswa tengah melakukan pembelajaran secara online. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Masa libur anak sekolah untuk jenjang TK-SMP kembali diperpanjang hingga 29 Mei. Perpanjangan kegiatan belajar mengajar (KBM) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 420/1325/2020 tertanggal 28 April tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Perpanjangan masa libur sekolah tersebut selain mengacu pada SE Gubernur, juga penetapan Sukoharjo KLB Corona pada 23 Maret lalu.



“Dengan mempertimbangan kondisi darurat KLB pandemi virus Corona, hingga saat ini belum mereda dan cenderung meningkat. Maka, sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penularan dan penyebarannya, kebijakan belajar di rumah kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020,” demikian bunyi SE yang ditandatangi Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran virus Corona. Sebelumnya Bupati juga menyampaikan agar masyarakat untuk menaati kebijakan pemerintah untuk lebih banyak tinggal di rumah. Dengan tetap dirumah diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Sukoharjo. Terlebih lagi, setiap hari kasus positif Corona di Sukoharjo terus naik.

Terkait dengan penanganan virus Corona, khususnya dampak sosial yang menimpa masyarakat, Pemkab Sukoharjo sendiri telah menyalurkan sembako dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) mulai kemarin. Program JPS tersebut berupa pemberian sembako pada masyarakat terdampak Corona. Masyarakat yang akan menerima sembako dalam JPS tersebut mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial. Dengan kata lain, warga yang akan menerima sembako merupakan warga kurang mampu.

Sesuai DTKS sendiri, jumlah penerima manfaat sekitar 51.835 KK. Dengan kata lain, tidak semua warga menerima bantuan sembako tersebut. Warga terdampak sendiri akan menerima sembako senilai Rp200 ribu setiap bulan untuk jangka waktu empat bulan, April-Juli 2020. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *