Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Menyimpan bahkan menggunakan obat daftar G (psikotropika) ada aturannya. Jika bermain-main dan menyalahgunakannya, jangan kaget jika ditangkap polisi. Seperti yang menimpa dua warga Sragen ini yang ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo. Dari tangan dua pelaku ini, petugas mengamankan 32 butir “Camlet Alprazolam” 1 mg.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AYP, 19, warga Margo Asri, Karangmalang, Sragen dan RAP, 19, warga Tlebengan, Sragen. Keduanya ditangkap petugas di pinggir jalan raya Sektor I Jalan Jeruk RT 01/10, Langenharjo, Solo Baru, Grogol.
“Penangkapan dua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat jika ada penyalahgunaan obat psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengarah pada dua pelaku tersebut,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan obat psikotropika, petugas juga menyita barang bukti satu unit handphone Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio AD 5532 EV, serta tas punggung warga hitam-merah. Saat ini, para pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif petugas di Mapolres Sukoharjo.
Kapolres juga mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat 4 dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyimpan bahkan menggunakan obat psikotropika tanpa resep dokter. Ada aturan jelas soal obat daftar G ini,” tambahnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar