Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo sudah menangkap pelaku penganiayaan guru ngaji di di Kampung Morodipan, Desa Gonilan, Kartasura. Pelaku Yudi Setyo Nugroho, 30, masih satu kampung dengan korban, Rustasir, 41. Pelaku sendiri nekat melakukan penganiayaan karena memendam dendam pada korban atas masalah yang sudah cukup lama.
“Pemicunya tidak sopan saat tanya alamat pada orang tua saya. Tapi, saya punya dendam dengan korban terkait masalah di Karang Taruna,” ujar Yudi, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan Yudi, sebelum terjadi penganiayaan, korban sempat menanyakan alamat rumah seseorang pada orang tuanya. Menurutnya, saat bertanya dinilai korban tidak sopan karena hanya dari luar pagar dan tanpa permisi. Bahkan, dijawab korban sudah nyelonong pergi. Karena dipicu hal tersebut dan menyimpan dendam, dia kemudian mengejar korban. Yudi mengaku menabrak korban dengan motornya dan kemudian memukulinya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka Yudi merupakan warga Morodipan RT 02/01, Desa Gonilan, Kartasura. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti seperti kaos singlet pendek warna biru dongker, satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3962 ATB. “Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan sendiri terkadi pada Rabu (12/8/2020) sore sekitar pukul 16.45 WIB. Selain korban Rustasir, pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai, yakni Ahmad Nur Arifin dan Adi Siswanto. Pelaku sendiri sempat mendapati rumah Adi dan meminta maaf atas pemukulan yang terjadi.
Karena bingung dan panik, pelaku kemudian pergi ke rumah temannya di Yogyakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar