Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaku pencurian sepeda motor tidak selalu orang dewasa. Pasalnya, terkadang pelakunya masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Seperti yang dilakukan remaja berisial MSZ, 16, warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ini. Pelajar ini nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri.
“Namun, karena pelakunya masih dibawah umur, kami tidak memprosesnya ke jalur hukum, tapi diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (6/9/2021).
Korban pencurian sendiri bernama Widodo, 54, dimana sepeda motor Honda Vario nopol AD 4269 YO hilang dari garasi rumahnya pada Senin (23/8/2021). Hilangnya motor diketahui pada keesokan harinya pukul 05.30 WIB saat istri korban masuk garasi hendak mengambil belanjaan di dasbor motor. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Mojolaban.
Dari penyelidikan petugas, di wilayah tersebut diketahui ada anak yang suka melakukan pencurian. Setelah itu, penyisik berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk membantu penyelidikan. Hasilnya, MSZ diketahui membawa motor tersebut dan disembunyikan di Kebun Jati sekitar rumah pelaku.
“Setelah itu pelaku diamankan petugas dengan barang bukti sepeda motor milik korban. Karena pelaku masih dibawah umur, kami lakukan penyelesaian kasus melalui restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan,” paparnya.
Kapolres menamnahkan, restorative justice sendiri merupakan salah satu program prioritas Kapolri sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi Nomor 084 yang mengatur penyelesaian kasus di luar pengadilan untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat. Dalam upaya tersebut, antara pelaku dan korban ditemukan bersama kepolisian dan warga setempat. (erlano putra)
Facebook Comments