Sukoharjonews.com – Masalah utang piutang adalah hal yang lumrah dalam kehidupan masyarakat. Namun, tahukah Anda hukum dalam Islam jika seseorang memiliki niat untuk tidak melunasi utangnya?
Dikutip dari Humayro, Jumat (11/7/2025), dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181).
Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411).
Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan utang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan utang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. (nano)
Tinggalkan Komentar