Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan, Senilai Rp1,885 Miliar

Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta di halaman Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Bea Cukai Surakarta memusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021). Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Surakarta dengan Pemkab Sukoharjo. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).




Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

“Pemusnahan BMN tersebut ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” jelas Budi.

Budi juga mengatakan, pemusnahan tersebut juga tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan. Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 15 item barang. Masing-masing rokok ilegal 1.811.592 batang, 1.211 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

Khusus untuk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,214 miliar. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp37,8 juta.


“Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Muhamad Purwantoro, menambahkan jika tujuan dari kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara. Selain itu, juga mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.

“Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Muhamad.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa sejumlah rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sinergi antara Satpol PP Sukoharjo dengan Kantor Bea Cukai Surakarta dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Hal itu menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerjasama yang baik antara Satpol PP dengan Bea Cukai.

“Mudah-mudahan ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui adanya Unity of Effort” diantara seluruh pemangku kepentingan lain yang terkait,” ujar Etik. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *