Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rekomendasi Bawaslu Sukoharjo terkait pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Dalangan, Tawangsari memicu polemik. Antara lembaga pengawas pemilu dengan Pemkab terjadi perbedaan pendapat yang cukup subtansial soal rekomendasi tersebut. Bahkan, Bawaslu sendiri mengancam akan membawa masalah tersebut jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti.
Terkait hal itu, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengatakan, rekomendasi pemberhentian Sekdes Dalangan tidak bisa serta merta ditindaklanjuti dengan penerbitan SK pemberhentian oleh Kades Dalangan. Menurutnya, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Kades memberikan SK soal dugaan pelanggaran yang sudah Sekdes.
“Yang punya kewenangan merekomendasikan itu adalah Camat, bukan yang lain. Bahkan bupati saja dalam hal ini tidak bisa memberikan rekomendasi,” tandasnya.
Secara aturan, lanjut Aji, ketika rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti dengan SK pemberhentian oleh Kades, hal itu justru tidak dibenarkan secara aturan. Baik itu, UU, PP, Perda hingga Perbup. Artinya, justru akan munvul masalah hukum baru ketika Kades memberikan SK pemberhentian atas dasar rekomendasi Bawaslu tersebut. Pasalnya, Sekdes bisa menggugat Kades.
Aji juga mengatakan, jika Sekdes Dalangan melakukan pelanggaran, ada mekanisme soal pemberian sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Soal ancaman PTUN dari Bawaslu, dikatakan Aji, kalau Kades belum membuat SK, dirinya justru mempertanyakan apa yang akan digugat karena belum ada produk hukum. Menurutnya, saat ini yang ada baru produk dari Bawaslu.
Disisi lain, Bawaslu mengancam akan melakukan gugatan PTUN apabila rekomendasi pemberhentian Sekdes Dalangan, Tawangsari tidak ditindaklanjuti. “Bawaslu merekomendasikan pemberhentian dan kami tunggu tindaklanjutnya. Kalau tidak segera ditindaklanjuti kami PTUN kan,” tegas Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto.
Seperti diketahui Bawaslu Sukoharjo merekomendasikan pemberhentian Sekdes Dalangan yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Bawaslu menggunakan sejumlah dasar seperti UU No 6 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perbawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, serta laporan No.003/LP/PP/Kab/14.31/II/2019 tanggang 19 Februari.
Rekomendasi pemberhentian untuk Sekdes Dalangan karena yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan wewenang, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu, kepala daerah. Rekomendasi sendiri sudah disampaikan pada Kades Dalangan dengan tembusan Camat Tawangsari. (erlano putra)
Facebook Comments