Bawaslu Tunjukkan “Taring”, APK Melanggar Dicopoti

Baliho caleg yang dipasang di Jalan A Yani Kartasura dicopot Bawaslu bersama tim gabungan karena melanggar kawasan “white area”.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Bawaslu pun menyisir jalan-jalan protokol dan menunjukkkan “taringnya” dengan mencopoti APK tersebut. Baik itu baliho, spanduk, hingga banner yang dipasang di pohon-pohon. Pemasangan APK tersebut dinilai melanggar Perbup No 55/2018 tentang Pedoman Pemasangan APK dan Penggunaan Fasilitas Umum.



“APK yang terindikasi melanggar langsung kami copot. Penertiban ini kami lakukan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Sukoharjo,” terang Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto, Selasa (30/10).

Dikatakan Bambang, selain ratusan spanduk, petugas juga mencopot baliho besar. Baliho tersebut dipasang di kawasan “white area” di Kecamatan Kartasura. Sedangkan untuk ratusan spanduk, rata-rata dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, maupun tiang telepon. Bahkan, banyak juga yang dipasang melintas diatas jalan.

Menurutnya, pemasangan APK yang benar harus dipasang mandiri dengan tiang sendiri, artinya tidak boleh dikaitkan atau dipaku di pohon. Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Sukoharjo Divisi Sengketa Eko Budiyanto. Menurutnya, bersama tim gabungan APK yang disisir di 12 kecamatan yang ada. Tidak hanya APK, bendera partai yang dipasang tidak sesuai aturan juga ikut ditertibkan.

“Khusus baliho yang dicopot di Kartasura, merupakan baliho calon legislatif yang dipasang di kawasan “white area’,” ujarnya.

Eko mengaku, selain baliho dan spanduk, prtugas juga menertibkan tujuh bendera partai, serta lima baliho. Setelah penertiban ini, Bawaslu dan petugas di tingkat kecamatan akan intensif melakukan pengawasan di lapangan. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran, penertiban akan kembali dilakukan bersama tim gabungan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments