Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menemukan 162 kegiatan sosialisasi atau kampanye pemilu tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Paling banyak temuan berada di Kecamatan Grogol. Temuan tersebut merupakan akumulasi sejak bulan Desember 2018 hingga 4 Maret 2019. Karena kampanye yang dilakukan tanpa STTP, Bawaslu terpaksa menghentikan kegiatan tersebut.
“Kegiatan sosialisasi atau kampanye tanpa STTP terpaksa kami hentikan. Rata-rata setelah dihentikan, pengurusnya lantas mengurus STTP dan kegiatan bisa dilanjutkan,” terang anggota Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum dan Data Informasi, Muladi Wibowo saat jumpa pers, Selasa (19/3).
Dikatakan Muladi, dari data Bawaslu, kegiatan kampanye tanpa STTP terbanyak di Kecamatan Grogol sebanyak 60 kegiatan. Kemudian disusul Kecamatan Nguter 48 kegiatan, Kecamatan Baki 16 kegiatan, Kecamatan Kartasura 13 kegiatan, Kecamatan Tawangsari tujuh kegiatan, Kecamatan Weru enam kegiatan, Kecamatan Sukoharjo lima kegiatan, Kecamatan Bulu empat kegiatan, Kecamatan Gatak dua kegiatan, dan Kecamatan Polokarto serta Mojolaban satu kegiatan.
Disisi lain, Muladi juga menyampaikan jika Bawaslu Sukoharjo memberikan rekomendasi pemberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Dalangan, Tawangsari, Supriyanto karena terlibat dalam kampanye. Meski hasil koordinasi di Gakkumdu yang dilakukan Supriyanto bukan termasuk pelanggaran pidana pemilu, yang bersangkutan terbukti melanggar undang-undang lain dalam hal ini UU dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Surat rekomendasi pemberhentian Sekdes Dalangan ini sudah kami sampaikan ke Kades Dalangan dengam tembusan Camat Tawangsari, dan Bawaslu Provinsi Jateng,” ujarnya.
Dalam kasus Sekdes Dalangan tersebut, sesuai hasil koordinasi di Gakkumdu belum memenuhi alat bukti yang cukup sehingga unsur pelanggaran Pasal 280 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum dapat dibuktikan. Namun, karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang lain, maka Bawaslu tetap memberikan rekomendasi sanksi. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar