Bawaslu Sukoharjo Imbau Bantuan Corona Tidak Untuk Kampanye Pilkada

Kantor Bawaslu Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Menindaklanjuti kebijakan Bawaslu RI terkait potensi pelanggaran yang dilakukan dalam penyaluran bantuan dalam rangja penanganan virus Corona, Bawaslu Sukoharjo mengimbau semua pihak tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung di tengah wabah virus Corona. Bawaslu juga mengharapkan tidak ada bantuan pada masyarakat yang disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas Pilkada 2020.



“Kami tidak membatasi atau melarang Kepala Daerah, Dinas atau intansi dan tokoh masyarakat untuk membantu masyarakat ditengah pandem virus Corona atas dasar pertimbangan kemanusian,” ujar anggota Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum, Humas dan Hubal, Muladi Wibowo, Senin (4/5/2020).

Selain itu, Bawaslu Sukoharjo juga meminta semua pihak tidak menggunakan anggaran negara atau anggaran publik lainnya untuk dimanfaatkan dan disisipi dengan menambahkan gambar/foto, stiker, nama tokoh publik yang sedang/akan mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo. Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran selama pandemi Corona dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat terhadap potensi dugaan pelanggaan yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati yang telah mendapatkan rekomendasi partai politik, Petahana yang mencalonkan kembali, tokoh masyarakat yang telah mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati kepada partai politik yang diduga melakukan kampanye “terselubung” selama pandemik virus Corona,” jelas Muladi.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menegaskan, jika dalam proses pengawasan tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan penangganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dugaan pelanggaran tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, maka akan meneruskan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan Pasal 30 huruf e UU nomor 10 tahun 2016.

“Kami harapkan dukungan dari Partai Politik, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Relawan, Simpatisan, Tokoh Masyarakat di Sukoharjo untuk mengedepankan politik bermartabat dan berkontribusi terhadap Pilkada di Kabupaten Sukoharjo,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4.5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *