Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) Provinsi Jateng menyatakan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sunoto bersalah melakukan pelanggaran pemilu. Bawaslu memberikan sanksi adminsitratif pada Sunoto yang juga Ketua DPD PAN Sukoharjo terkait kehadirannya dalam sebuah acara salah satu Cagub Jateng di Semarang dengan menggunakan mobil dinas. Rekomensasi sanksi administrasi tersebut sudah dlayangkan pada Ketua DPRD Sukoharjo.
“Sanksi yang diberikan untuk Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sunoto berupa sanksi administratif karena terbukti menggunakan mobil dinas untuk menghadiri kegiatan salah satu Cagub Jateng,” jelas Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ana Ningsih, Kamis (5/4).
Dikatakan Wahyu, kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pidana karena regulasinya memang tidak bisa untuk menjerat ke pidana. Menurutnya, UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan tentang sanksi pidana dugaan pelanggaran pemakaian dan anggaran fasilitas negara untuk pilkada bupati dan wali kota. Regulasi ini belum cukup kuat menjerat Wakil Ketua DPRD Sukoharjo karena yang dihadiri adalah terkait Pilgub.
Wahyu melanjutkan, jika dijabarkan lagi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye tersebut tertuang pada pasal 69 huruf h. Dalan pasal tersebut berbunyi larangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Sanksi pidananya ada di pasal 187 ayat 3 dimana setiap orang dengan sengaja melanggar ketentun pasal 69 huruf h dalam pelaksanaan kampanye pilkada bupati dan wali kota dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Untuk denda paling sedikit Rp100 ribu – Rp1 Juta.
Dalam kasus Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sunoto ini, ujar Wahyu, tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat 3 jo pasal 69 huruf h tersebut. Wahyu mengaku rekomendasi sanksi administratif tersebut sudah dilayangkan ke Ketua DPRD Sukoharjo beberapa waktu lalu. (erlano putra)
Facebook Comments