Bawaslu Imbau Pihak Ketiga Tidak Bergerak Sendiri-Sendiri

Bawaslu Sukoharjo saat memaparkan kegiatan pencegahan yang telah dilakukan selama ini.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bawaslu Sukoharjo mengimbau agar pihak ketiga tidak melakukan aksi atau gerakan sendiri-sendiri di lapanga. Hal itu menyikapi maraknya aksi pihak ketiga atau relawan yang bergerak sendiri-sendiri dengan bentuk dan alasan masing-masing. Baik itu dengan alasan pencegahan, sosialisasi atau lainnya. Pasalnya, pihak ketiga tersebut tidak terdaftar sebagai tim kampanye atau relawan.


“Jika ingin terlibat dalam mengawal demokrasi Pilkada di Sukoharjo, diharapkan tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak bergerak sendiri-sendiri. Saling menjaga untuk kondusifitas daerah,” ujar Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, masyarakat memang didorong untuk berpartisipasi dalam Pilkada Sukoharjo. Partisipasi yang legal dan sesuai aturan bisa dengan mendaftar sebagai pemantau Pilkada sehingga dibenarkan sesuai aturan. Semua pihak yang ingin berpartisipasi baik itu untuk pencegahan diluar tim kampanye dan relawan, ujarnya, agar mendaftarkan kelompoknya menjadi pemantau pemilu.

“Pihak ketika ini akan legal melakukan kegiatan jika mendaftar sebagai pemantau pemilu,” ujarnya.

Terkait dengan kegiatan Bawaslu dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, Bambang mengaku hingga saat ini sudah ada 1.152 pencegahan. Terdiri dari 994 pencegahan tingkat kecamatan dan 158 tingkat kabupaten. Pencegahan tersebut masing-masing bersifat temuan 14 kegiatan, surat imbauan 612, saran perbaikan 69, surat peringatan 11, pencegahan lisan 278, koordinasi 72, vidio sosialisasi 79, dan media sosialisasi 17. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar