Bawa Pil Koplo, Kipli Ditangkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo

Kipli, warga Pasar Kliwon, Solo ditangkap Polres Sukoharjo terkait kasus pil koplo.

Sukoharjonews.com – Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kost di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menyampaikan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DSP alias Kipli (32), warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang bekerja sebagai buruh lepas,” ujar AKP Ari Widodo, Senin (12/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu butir Alprazolam dan dua butir Dolgesik Tramadol yang termasuk dalam golongan psikotropika. Diduga kuat, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan atau penggunaan obat-obatan tersebut.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang tentang Psikotropika, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, maupun penerimaan psikotropika secara tidak sah,” jelas AKP Ari Widodo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran psikotropika di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *