Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Batas waktu penyerahan dukungan untuk calon independen sudah makin dekat, yakni 23 Februari nanti. Namun, hingga kini belum ada satupun calon independen yang input data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Selama ini, calon independen baru sebatas konsultasi ke KPU terkait mekanisme input data dukungan.
“Sudah ada dua calon yang datang dan konsultasi, dari dua itu baru satu calon yang mengambil password untuk input data dukungan ke Silon,” ujar Komisioner KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Rabu (12/2/2020).
Syakbani melanjutkan, dua calon independen tersebut adalah tim dari passangan Suhadi dan Dwi Yani serta dari tim Wiwaha Aji Santosa. Terkait persyaratan untuk calon independen sendiri, Syakbani mengaku KPU sudah melakukan sosialisasi. Untuk calon independen sendiri minimal harus mengantongi dukungan 50.216 yang tersebar di tujuh kecamatan. Dukungan tersebut harus disertai dengan fotokopi KTP.
Sampai hari ini, Syakbani mengaku belum ada satupun calon independen yang menginput data dukungan ke Silon. Padahal, selama konsultasi kedua tim calon independen tersebut mengklaim sudah mendapat puluhan ribu dukungan. Bahkan, untuk tim Wiwaha belum menyerahkan operator dan mengambil password Silon ke KPU. “Dari paslon Suhadi-Yuni memang mengklain sudah ada 20.000, namun, belum ada yang diinput. Kami akan mengunjungi ke timses untuk klarifikasi sejauh mana data yang sudah diinput. Kami rencana juga mengunjungi bersama Bawaslu dan Polres Sukoharjo,” ujarnya.
Data yang diinput ke Silon, ujar Syakbani, harus sesuai dengan syarat minimal dukungan, yakni 50.216 dukungan. Baru setelahnya formulir pernyataan dukungan B.11- KWK dan B 12 KWK adalah pernyataan dukungan kolektif keluar. Batas input data sendiri adalah 23 Februari pukul 00.00 WIB dan tidak ada perpanjangan. Setelah syarat independen diterima, KPU akan meneliti jumlah dan persebaran dukungan.
Sesuai tahapan, penelitian dokumen pendukung dan identitas akan dilakukan pada Maret 2020 mendatang. Sedangkan pendaftaran paslon didasarkan pada PKPU No 15 yakni dimulai pada 16-18 Juni tahun 2020. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar