Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan dua unit rumah senilai Rp15 miliar. Rumah tersebut disita dari petinggi platform Viral Blast, Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama di Surabaya. Keduanya merupakan tersangka investasi bodong berkedok robot trading.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Selasa (22/4/2022), Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, menjelaskan dua unit rumah yang disita masing-masing satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama dimana keduanya senilai Rp15 miliar.
Menurutnya, selain menyita rumah, Dittipideksus juga menggeledah Apartemen One Icon Residence dan Kantor PT Trust Global Surabaya milik pendiri Viral Blast, Putra Wibowo. Tujuan penggeledahan untuk menemukan dokumen dan barang bukti kasus investasi bodong.
“Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022,” tutur Whisnu.
Whisnu mengatakan, langkah penggeledahan dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan. Selain itu, penyidik akan memeriksa pihak klub sepakbola Madura United terkait aliran dana dari tersangka Zainal. Diketahui, Zainal menjalin kerja sama sponsorship bersama Madura United.
“Rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari Viral Blast karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tutur Whisnu.
Sebelumnya, tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang dollar pecahan SGD 1000, dua unit mobil BMW, satu unit mobil VW Caravan, satu unit mobil Jaguar, rekening bank, dan aset crypto. Sampai saat ini, Bareskrim masih terus melacak aset-aset tersangka Viral Blast. (nano)
Tinggalkan Komentar